Pelaku Penembakan terhadap Muslim di Aceh Singkil Bisa Dijerat UU Anti Terorisme

Keluarga Syamsul
Keluarga Syamsul, korban penembakan oleh kelompok Kristen yang meninggal saat kerusuhan 13 Oktober lalu (Dokumentasi JITU)

SINGKIL (SALAM-ONLINE): Aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penembakan dari pihak Kristen, bukan  hanya dengan pasal KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dan menghilangkan nyawa orang, tapi juga dengan UU Anti Terorisme.

“UU Anti Teroris jangan hanya diberlakukan kepada umat Islam, tapi juga penganut agama lain. Bahkan bicara hukum Islam, hukuman bagi yang melakukan pembunuhan adalah nyawa dibalas dengan nyawa,” tandas Doni Chandra, dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Utara kepada perwakilan Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Ahad (18/10).

Terkait penembakan pihak Nasrani terhadap umat Islam di Kampong Dangguran, Kapolda Aceh Nangroe Aceh Darussalam Hussein Hamidi menyatakan sedang melakukan proses penyidikan.

Satu orang dari pihak Kristen berinisial WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres.

Baca Juga

Soal senjata yang digunakan untuk menembak Syamsul hingga meninggal, Pangdam maupun Kapolda sudah menyatakan bahwa senjata itu bukan milik anggota aparat. Bahkan, anggota prajurit Pangdam telah menemukan senjata yang digunakan untuk penembakan, dan telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

PAHAM juga menyebutkan tuntutan Umat Islam Singkil, di antaranya adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh memberikan santunan kepada korban penembakan dan korban luka tembak. Dalam pernyataan sikap lainnya, umat Islam Aceh juga meminta pihak penegak hukum agar memproses oknum polisi/Polri yang melakukan pemukulan terhadap warga.

Tuntutan lainnya adalah, meminta pemerintah agar mengeluarkan kendaraan yang ditahan serta mengganti rugi kendaraan warga yang dirusak oknum TNI/Polri ketika terjadi kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil. Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto secara pribadi telah memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 5 juta. (Desastian/JITU)

Baca Juga