SEMARANG (SALAM-ONLINE): Setelah Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan Forum Umat Islam Semarang (FUIS), Jumat (9/10) lalu melaporkan Ahmad Fauzi yang buku dan kicauan-kicauannya di media sosial dinilai menghina beberapa Nabi, termasuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Polda Jawa Tengah (Jateng), kini giliran Front Pembela Islam (FPI) mempolisikan peleceh Islam tersebut.
Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah melaporkan penulis buku ‘Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal’ itu ke Polda Jawa Tengah, Ahad (11/9).
Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, ada upaya yang dilakukan Ahmad Fauzi untuk menghina dan menebarkan kebencian terhadap akidah Islam.
Menurutnya, penafsiran ritual Idul Adha sebagai peringatan pengulangan tindak kriminal Nabi Ibrahim merupakan salah satu bentuk penghinaan dalm konten buku tersebut.
“Oke, berbeda pendapat itu sah- sah saja. Namu, jangan lantas berupaya membelokkan akidah Islam. Karena ini sangat berbahaya jika umat Islam tersinggung,” ujar Zainal di Semarang, Ahad (11/10), seperti dikutip Republika Online (ROL).
Oleh karena itu, pihaknya membawa persoalan ini dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dengan Nomor LP/B/401/X/2015/Jateng/Reskrimsus.
Dasar laporannya, pernyataan Ahmad Fauzi dalam media sosial telah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dugaan pelanggaran ini sudah kuat,” tegasnya.
Bahkan, tambah Zainal, laporan ini segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan Ahmad Fauzi untuk dimintai keterangannya. “Sekali lagi, maksud kami supaya tidak main-main dengan akidah Islam,” tandasnya. (ROL)