MA Menangkan Taipan Singapura dalam Sengketa Tambang Batu Bara, Din Syamsuddin Surati KY

Prof Dr Din Syamsuddin-2-jpeg.image
Prof Dr Din Syamsuddin

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sehubungan dengan adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Taipan asal Singapura Low Tuck Kwong dalam sengketa Proyek Tambang Gunung Bayan yang menurut kabar rentan penyuapan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Din Syamsuddin menyurati Komisi Yudisial (KY).

“Kami meminta KY untuk melakukan pengusutan terhadap para hakim yang menanganinya. Surat resmi PP Muhammadiyah segera dilayangkan, termasuk aduan kepada KPK,” kata Din Syamsuddin dalam suratnya kepada KY yang tembusannya diterima redaksi, Sabtu (21/11).

Menurut Din, ahli waris pemilik sah tambang tersebut meyakini bahwa orang tua mereka Alm H. Asri mengalami kriminalisasi berupa tekanan dan paksaan untuk menjual asetnya. Tekanan dan paksaan agar Alm H. Asri menjual asetnya itu, sebut Din, melibatkan pejabat tinggi Departemen Pertambangan (kini Kementerian ESDM) dan Mabes Polri waktu itu.

Baca Juga

“Di antara mereka katanya ikut menjadi komisaris atas direksi di PT milik Taipan asal Singapura tersebut. Juga, ada kabar dari internal MA bahwa sempat ada keputusan yang mengalahkan taipan itu. Tapi karena kekuatan uang keputusan berubah,” ungkap Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Demi keadilan, Din meminta, saatnya KY bertindak untuk verifikasi. PP Muhammadiyah, ujarnya, akan terus mempersoalkan kasus ini, sambil berdoa kepada Yang Maha Adil untuk menunjukkan keadilan-Nya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan ahli waris terkait sengketa konsesi lahan batu bara di Kalimantan. Kasus ini mendapat perhatian dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin. (mus)

Baca Juga