Rasialis dan Diskriminatif, Pemerintah Cina Kembali Pertegas Larangan Bercadar dan Berjenggot

Flag_of_the_People's_Republic_of_China-jpeg.image
Flag of the People’s Republic of China

URUMQI (SALAM-ONLINE): Beberapa bulan setelah pelarangan cadar atau burqa di provinsi Xinjiang yang bergejolak, pemerintah Cina menguatkan hukum pidananya bahwa yang menyatakan dan memaksa orang lain untuk memakai “pakaian ekstremis” merupakan kejahatan.

“Siapapun yang memaksa orang lain untuk memakai pakaian seperti cadar akan diberikan pengawasan dan bahkan bisa ditahan atau mendapat hukuman penjara selama tiga tahun,” demikian rilis pemerintah Cina yang oleh sebuah tabloid nasional berbahasa Cina seperti dilansir laman Onislam, Senin (2/11).

Aturan baru tersebut dinyatakan sebagai bagian dari amandemen Hukum Pidana yang diumumkan oleh pengadilan tertinggi Cina pada Ahad (1/11).

Selain cadar dan burqa, pemerintah Cina juga melarang menggunakan atribut atau logo terkait dengan “ekstremisme”. Pemerintah juga memberlakukan larangan bagi warga yang menggunakan pakaian Muslim dan melarang pria yang memelihara janggut menggunakan bus kota.

Pemerintah kota secara spesifik melarang warga menggunakan burqa dan memelihara jenggot, serta memakai busana yang mengandung simbol bulan sabit dan bintang.

Baca Juga

Meski keputusan pemerintah kota tidak secara khusus menyebut larangan itu berlaku untuk warga Muslim Uighur, kelompok pejuang Uighur di pengasingan mengecam langkah itu dan menyebut aturan tersebut merupakan sebuah langkah bernuansa rasialisme dan diskriminatif.

Di bawah Presiden Xi Jinping, Cina telah memperketat pembatasan terhadap kelompok agama yang dianggap ancaman bagi kedaulatan Cina.

Pemerintah Cina telah melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur. Sejak desember tahun lalu pelarangan menggunakan burqa dan cadar terus dilakukan hingga kini.

Sebelumnya, pada 2014, Xinjiang melarang kegiatan agama di gedung-gedung pemerintah. Melarang mengenakan pakaian atau logo yang terkait dengan “ekstremisme agama”.

Sebaliknya pemerintah Cina memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk melaksanakan kemungkaran, melanggar perintah Allah. Pada Mei lalu, toko-toko Muslim dan restoran di sebuah desa di barat laut Cina Xinjiang diperintahkan untuk menjual rokok dan alkohol. (EZ/salam-online)

Baca Juga