Tim Advokasi Warga Kampung Pulo: “9 Program Jakarta Baru Hanya Omong Kosong”

Jpeg
Ketua Badan Relawan Nusantara/Tim Advokasi Warga Kampung Pulo Jakarta, Edi Satariga Ginsang saat Konpers (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sepak terjang Gubernur DKI Jakarta yang satu ini memang benar-benar membuat semua orang begitu terperangah.

Sebagai gubernur yang memimpin ibukota negara Republik Indonesia, Basuki Tjahaja Purnam atau yang biasa disebut Ahok kerap mengambil langkah yang justru berlawanan dengan tata aturan yang berlaku.

“Sepanjang Ahok menduduki kursi jabatan gubernur, peristiwa kampung pulo membuat mata saya tercengang. Apa yang dijanjikan pada 9 program Jakarta baru itu hanya omong kosong. Nyatanya seorang gubernur bukan berorientasi kepada kepentingan rakyat, tetapi kepada proyek,”ungkap Edi Satariga Ginsang, Ketua Badan Relawan Nusantara yang tergabung bersama Tim Advokasi Warga Kampung Pulo LBH Cerdas Bangsa saat konferensi pers di Kampung Pulo Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/11).

Setidaknya dalam kasus penggusuran paksa di Kampung Pulo Jatinegara Jakarta Timur, kata Edi, terdapat beberapa pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Pemprov DKI yang dipimpin oleh Gubernur Ahok.

Baca Juga

“Sebut saja pelanggaran peraturan tentang ganti kerugian, klaim atas nama tanah negara, pengerahan aparat TNI/Polri secara berlebihan, bahkan Komnas HAM juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam proses penggusuran paksa di Kampung Pulo,” ujar Edi.

Ia menyebutkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam penerapan peraturan Undang-Undang RI, antara lain Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.

“Dan juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan kepada penggarap tanah negara dan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2015 tentang Honorarium Anggota TNI/Polri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI,” terangnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga