Komisi Hukum MUI: “Ade Armando Samakan Allah dengan Makhluk”
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kasus pelecehan yang dilakukan oleh Ade Armando dengan mengatakan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,” melalui akun Facebook pribadinya kembali dilaporkan.
Saksi ahli dalam pelaporan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu adalah Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Abdul Chair, Ade Armando dikenakan UU pasal 28 ayat 2 dan pasal 45.
“Ade Armando dikenakan pelanggaran UU pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 dan UU ayat 2 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik, dan pasal 156 KUHP,” ungkap Abdul Chair kepada salam-online, Rabu (16/12) usai menyampaikan laporannya ke Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, perkara kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Ade sudah dilaporkan sejak 7 bulan lalu.
“Saya sudah melaporkan dan sekarang ditindaklanjuti, dipanggil para saksi, termasuk saya saksi ahli, insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Kalau gelar perkara sudah dilakukan, tahap berikutnya adalah penyidikan. Kalau sudah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Chair.
Menurutnya, komentar yang dikeluarkan oleh Ade itu, ia sama saja menyamakan sang Khalik dengan makhluk.
“Ini jelas pelecehan terhadap Islam, Allah disamakan sebagai makhluk, ini adalah sebuah pelecehan,” tegasnya. (EZ/salam-online)