Ketum DPP IMM: “Publik Jangan Terkecoh dengan Sandiwara Freeport”

Dialog Kisruh Freeport -jpeg.image
Dialog Kisruh Freeport

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sejumlah tokoh Mahasiswa, Pemuda, Pakar, Politisi, dan elemen aktivis menilai langkah Presiden Jokowi melalui Menteri ESDM terkait Freeport dan janji untuk memperpanjang kontrak karya perusahaan asal Amerika itu di Indonesia telah melanggar UUD dan UU Minerba.

Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Beni Pramula, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia Salamuddin daeng, Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, dan beberapa tokoh aktivis lainnya saat menjadi narasumber pada acara Dialog Kisruh Freeport yang mengangkat tema: ‘Pembegal UUD dan UU Minerba vs Papa Minta Saham’ di Warung Komando, Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (6/12/2015), seperti dilansir situs Kabar Pergerakan.

Menurut Beni Pramula, skandal Freeport adalah drama keserakahan yang dilakukan elit istana sehingga UUD dan UU Minerba pun ditabrak. Selain itu, sejak awal dipimpin Jokowi, Indonesia menjadi negara multipilot. Ia mengatakan, Jokowi mudah saja dikendalikan oleh pengusaha dan pihak luar sehingga Indonesia saat ini dalam keadaan darurat dan harus segera diselamatkan.

Baca Juga

“Sudah jelas skandal Freeport ini adalah persekongkolan Jokowi, Sudirman Said, dan Jim Bob bosnya Freeport untuk meloloskan Kontrak perpanjangan Freeport.. Ini bukan soal kisruh Sudirman Said dan Setya Novanto saja, yang urgen untuk dilihat adalah ini persekongkolan Istana dengan Jim Bob yang melanggar UUD dan UU Minerba yang harus diusut tuntas. Makanya Publik jangan sampai terkecoh dengan sandiwara Freeport ini. Skandal Freeport ini permainan tingkat tinggi,” ungkap Beni.

“Fokus kita adalah skandal besar ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Presiden dan Menteri ESDM Sudirman Said harus segera dipanggil DPR untuk diadili. Semua elemen rakyat harus turun, karena UUD dan UU harus ditegakkan,” tegas Presidium Aliansi Tarik Mandat (ATM) ini. (Ar/kabarpergerakan/salam-online)

Baca Juga