Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo Temukan Soal UAS Porno dan Vulgar

Sukoharjo-Soal UAS yang bermasalah-jpeg.imageSUKOHARJO (SALAM-ONLINE): Berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) I Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2015/2016 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) setempat menemukan soal mata pelajaran Seni Budaya bergambar penyanyi dangdut wanita berpose seronok.

Persisnya pada mata pelajaran Seni Budaya kelas X untuk semua bidang studi dan kompetensi/paket keahlian yang diujikan hari Rabu, 2 Desember 2015 nomor 27 pilihan ganda terdapat gambar penyanyi dangdut wanita bergaya seronok.

Selanjutnya pada soal mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas XII untuk semua bidang studi dan kompetensi keahlian yang diujikan hari Kamis, 3 Desember 2015 nomor 2 pilihan ganda terdapat lirik lagu yang redaksinya berisi tentang “bercumbu, merayu dan bercinta”.

“PDPM Sukoharjo menyesalkan dan menyayangkan materi soal UAS tersebut, karena selain menjadikan sorotan tajam di masyarakat, soal tersebut sama sekali tidak mencerminkan perilaku yang mendidik. Bahkan justru mengajarkan hal yang menjurus kepada unsur pornografi dan pornoaksi yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” kata Ketua PDPM Kabupaten Sukoharjo Eko Pujiatmoko, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (5/12).

Apalagi pada kop soal tersebut, ungkapnya, tertulis dengan jelas bahwa soal tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga

Karena itu, PDPM Sukoharjo mengharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo untuk segera mengusut tuntas hal tersebut agar tidak semakin berlarut-larut.

“Termasuk jika diperlukan untuk memanggil, menegur, bahkan memberikan sanksi yang semestinya kepada pembuat soal tersebut,” tegas Eko.

Sukoharjo-Soal UAS bergamar seronok dan lirik porno-jpeg.imageKe depannya, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo berharap, Dinas Pendidikan lebih selektif dan berhati-hati lagi dalam pembuatan soal ujian sehingga hal tersebut atau yang semacamnya tidak terulang kembali pada masa mendatang. “Agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak baik di masyarakat,” terang Eko Pujiatmoko. (mus)

Baca Juga