Wakil Ketua KY: “Jika MKD Gunakan Hukum Islam, Masalah Terungkap dan Urusan Selesai”

Jpeg
Wakil Ketua K0misi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (kedua dari kiri) turut menjadi pembicara dalam Halaqoh Nasional ‘Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional’ di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015 (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Imam Anshori Saleh mengatakan, penerapan hukum Islam perlu dilakukan di Indonesia secara menyeluruh. Bahkan ada formula khusus seperti di daerah-daerah dalam menerapkan hukum Islam.

“Mengapa di pemerintahan pusat tidak bisa menerapkan hukum Islam? Kalau semua parlemen dijiwai dengan fikhul Islam insya Allah pemerintahan akan berjalan dengan baik. Contoh masalah, andaikan persoalan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sangat ramai di DPR itu menggunakan hukum Islam saya kira tidak akan heboh seperti sekarang, urusan akan selesai dan keadilan akan segera terungkap,” ujar Imam Anshori saat menjadi pembicara dalam Halaqoh Nasional ‘Kontribusi Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional’ di Gedung DPR Nusantara IV, Jakarta, Kamis (10/12).

Ia menyebutkan, hukum Islam secara antropologi sangat dekat dengan antar sesama manusia, baik sadar maupun tidak, selalu dilingkupi dalam aturan-aturan fiqih.

Baca Juga

“Kita sehari-hari sadar atau tidak sadar selalu dilingkupi dengan aturan fiqih dan syariat, bahkan sebagian besar umat Islam menggunakan hukum Islam di Indonesia, dari segi perbankan, kehidupan dan lain-lain,” terangnya.

Begitu juga, Anshori menjelaskan, sekarang ini yang menyangkut persoalan hukum tidak semua diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi diserahkan ke Pengadilan Agama.

“Seperti warisan dan perbankan syariah harus diserahkan ke Pengadilan Agama bila menyangkut permasalahan hukum, karena mengikuti perkembangan umat Islam,” ungkapnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga