Dalam Sidang Paripurna, Anggota DPD Iqbal Parewangi Minta Hentikan Kriminalisasi terhadap Umat Islam

Jpeg
A.M. Iqbal Parewangi saat menyampaikan paparannya dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2015 (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mengawali tahun 2016, umat Islam Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, dikejutkan oleh tayangan sebuah televisi swasta nasional padal 3 Januari 2016 yang menayangkan slide bahwa ormas Islam Wahdah Islamiyah dan Ketua Umumnya, Muhammad Zaitun Rasmin, termasuk dalam jaringan “terorisme” di Indonesia.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan A.M. Iqbal Parewangi mengungkapkan hal itu dalam rapat Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V pada Selasa (12/1).

Iqbal mengingatkan bahwa umat Islam telah menjadi solusi kesejarahan atas hadirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Umat Islam yang kini 87,2 persen dari bangsa ini akan menjadi solusi masa depan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Oleh karena itu demi kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia, segala bentuk kriminalisasi terhadap ormas, tokoh dan umat Islam harus dihentikan,” ujar Iqbal saat memberikan laporan dalam Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (12/1).

Baca Juga

Sebagai bentuk penolakan terhadap fitnah kepada ormas dan tokoh Islam yang bersangkutan, kata Iqbal, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Sulawesi Selatan telah merumuskan aspirasi bersama untuk mendukung Wahdah Islamiyah.

“Wahdah Islamiyah adalah ormas Islam yang sangat aktif dalam kegiatan dakwah, pendidikan maupun pemerintahan dan terlibat dalam pencegahan ‘terorisme’. Wahdah Islamiyah senantiasa bersinergi dan terbuka terhadap semua komponen umat, bangsa dan negara, lantas apakah pantas disebut teroris,” tanya Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI ini di hadapan sidang paripurna.

Ia mendesak stasun televisi swasta nasional yang menuduh Wahdah Islamiyah sebagai ‘teroris’ tersebut agar memberikan hak koreksi dan hak jawab seluas-luasnya, melakukan permintaan maaf secara terbuka, serta tidak mengulangi penayangan berita berupa fitnah serupa.

“Terhadap aspirasi menolak fitnah tersebut, selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Sulawesi Selatan saya memiih sikap menjemput aspirasi dan membawanya ke Sidang Paripurna DPD RI ini,” tegas Iqbal. (EZ/salam-online)

Baca Juga