Keluarga Korban Salah Tangkap Densus 88 Datangi Komnas HAM untuk Klarifikasi Tuduhan ‘Teroris’

Jpeg
Keluarga Korban salah tangkap Densus 88 saat diterima Komnas HAM dalam ruang pengaduan (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Keluarga korban salah tangkap Densus 88 mendatangi Komnas HAM bersama kuasa hukum mereka, Senin (1/2). Keluarga korban, mendatangi Komnas HAM untuk mengklarifikasi ketidakbenaran atas tuduhan yang diarahkan kepada Kuswanto sebagai “teroris”.

“Kuswanto tidak pernah terlibat dalam tindak pidana apapun seperti yang diberitakan banyak media massa. Ia sejak tahun 2010-2015 bekerja di bisnis alat-alat berat di Surabaya dan 2015-2016 baru bekerja selama 4 bulan di Pamulang sebagai supervisor di Group PT Mayora,” ujar kuasa hukum Kuswanto dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/2).

Aziz menyebutkan bahwa Kuswanto adalah korban salah tangkap yang dalam perspektif HAM, menurutnya, polisi telah melakukan disqualification in person.

Baca Juga

“Dalam perspektif KUHAP, aparat telah melakukan error in persona atau kelalaian dalam menentukan seseorang untuk dijiadikan sebagai tersangka/terdakwa dalam satu tindak pidana,” tambahnya.

Paska penangkapan Kuswanto, ujar Aziz, banyak informasi maupun pemberitaan yang sesat dan menyesatkan.

Seperti diberitakan, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap Kuswanto di daerah Bitung, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/1/) sekitar pukul 05.00 WIB. (EZ/salam-online)

Baca Juga