Ketum MUI: “Para Pengikut Ajaran Sesat Gafatar Wajib Bertaubat”

Jpeg
Ketum MUI KH Ma’ruf Amin saat Konferensi Pers MUI tentang Gafatar, Rabu 3 Februari 2016 (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Setelah memfatwakan sesat dan menyesatkan kepada aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelompokkan setiap pengikutnya yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad (keluar dari Islam).

“Para pengikut ajaran sesat Gafatar wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam (al ruju’ ila al haq),” kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/2).

Namun, Kiai Ma’ruf menjelaskan, mereka yang mengikuti kegiatan sosial, tetapi tidak meyakini ajaran keagamaannya, tidak dapat disebut murtad.

Baca Juga

“Mereka para pengikutnya wajib keluar dari komunitas Gafatar untuk mencegah tertular/terpapar ajaran yang menyimpang itu,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya harus segera ditindak dengan jalur hukum dan pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap para pengikut, anggota dan pengurus eks Gafatar,” tegas Kiai Ma’ruf yang juga Rais Aam PBNU ini. (EZ/salam-online)

Baca Juga