Kuasa Hukum Minta Polri Pulihkan Nama Baik Korban Salah Tangkap Terkait ‘Terorisme’

Jpeg
Keluarga Korban Salah Tangkap Densus saat mengadu ke Komnas HAM didampingi Kuasa Hukum dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kuasa Hukum keluarga korban salah tangkap Densus 88 dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar, SH mengatakan pihaknya akan mendesak pihak-pihak yang terkait, khususnya Polri, untuk membebaskan salah seorang korban bernama Kuswanto dari tuduhan “terorisme” yang disematkan kepadanya.

Dalam hal ini, kata Aziz, pihak kepolisian telah melakukan disqualification in person dan error in persona atau kelalaian dalam menentukan seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa.

“Kami meminta Polri untuk membebaskan Kuswanto (dari tuduhan ‘teroris’) karena tidak terlibat dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana yang selama ini dituduhkan,” ujar Aziz Yanuar di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (2/1).

“Merehabilitasi Kuswanto sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme , yaitu pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lain, termasuk pengembangan dan pemulihan fisik atau psikis serta perbaikan harta benda,“ tandasnya.

Baca Juga

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum keluarga korban juga menyebutan pihak kepolisian harus mengembalikan seluruh barang-barang hasil penggeledahan yang tidak ada sangkut pautnya.

“Dalam penggeledahan Polisi menyita sejumlah barang, di antaranya 1 unit iPad merk evercroos, 1 unit Note book Accer+charge, 1 buah hard disk Toshiba, 1 buah laptop Toshiba dan charger, 1 buah sim card kartu esia,” ungkap Aziz.

Kronologi kejadiannya, Kuswanto ditangkap di tepi jalan Raya Gatot Subroto, KM 10, Tangerang, tak jauh dari lokasi Pos Polisi (Pospol) Bitung, Kamis (28/1/2016) pagi sekitar pukul 06.20 WIB.

Selanjutnya, penggeledahan oleh puluhan petugas Densus 88 bersenjata lengkap di Jalan Masjid Nur Hikmah, Kampung Maruga RT 05/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat di rumah H Edi Maryoto yang juga menjadi Taman Kanak-kanak (TK) Baiti Jannati mengejutkan anak-anak yang sedang belajar. Aparat masuk rumah dan menggeledah dari pukul 08.00 WIB hingga 10.15 WIB. (EZ/salam-online)

Baca Juga