Komnas HAM Minta Tindakan Kekerasan dalam Penanganan ‘Terorisme’ Segera Diakhiri

Jpeg
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani dalam diskusi yang digelar Institute for Development Research and Analysis (INDRA), Selasa (16/2) (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Komisioner Komnas HAM Siane Indriani meminta tindakan kekerasan terhadap para pelaku maupun terduga ‘terorisme’ harus segera diakhiri.

“Pola-pola kekerasan yang selama ini dilakukan harus diakhiri, tidak ada satu pun manusia yang boleh melakukan cara eksekusi yang tidak manusiawi. Apa yang dilakukan Densus dalam menangani ‘terorisme’ sudah melanggar HAM,” ujar Siane dalam diskusi ‘Quo Vadis Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme’ yang diselenggarakan Institute for Development Research and Analysis (INDRA Institute), di Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Siane, dalam menindak “terorisme” tidak boleh dilakukan hanya oleh satu institusi negara seperti Densus 88.

Baca Juga

“Dalam menindak ‘terorisme’ tidak boleh dilakukan oleh (hanya) satu institusi. Kami berharap adanya sinergi antara TNI dan Polri, karena kalau hanya satu lembaga dan tidak ada yang mengontrol, sehingga kebenaran hanya ada di satu pihak,” katanya.

Ia memandang bukan hanya Polri dengan Densusnya saja yang berwenang dan bertanggungjawab dalam menangani “terorisme”. (EZ/salam-online)

Baca Juga