Gagal Galang Dukungan, Penjajah Zionis Batalkan RUU Larangan Pengeras Suara di Masjid

thumbs_b_c_0182acf3d2c1aabf8bdfcef80f1bc21fAL-QUDS (SALAM-ONLINE): RUU pelarangan penggunaan pengeras suara untuk umat Islam melaksanakan ibadah di masjid dibatalkan setelah gagal menggalang dukungan yang cukup dari kalangan warga Yahudi di Jerusalem.

Seorang menteri penjajah Zionis “Israel” pada Ahad (6/3) seperti dilansir kantor berita Anadolu, meminta ditariknya undang-undang yang melarang penggunaan pengeras suara untuk umat Islam di masjid setelah dilaporkan gagal menggalang dukungan yang cukup.

Sementara itu, harian “Israel” Haaretz melaporkan bahwa anggota parlemen sayap kanan penjajah itu, Moti Yogev, berencana untuk mengajukan kembali RUU dalam format yang baru.

Menurut surat kabar tersebut, Yogev berencana untuk mengajukan versi revisi dari RUU yang akan melarang penggunaan pengeras suara di masjid selama akhir pekan. Termasuk pada Sabtu, hari umat Yahudi merayakan Sabbhat Yahudi dan menetapkan batasan volume untuk panggilan Adzan.

Baca Juga

Pada Ahad 96/3) kemarin, ‘Israel’ Democracy Institute telah memberikan peringatan dalam sebuah surat kepada menteri Zionis bahwa RUU tersebut akan mengancam dan “membahayakan kebebasan beragama”.

“Jika RUU ini maju, itu akan mendorong perpecahan dalam masyarakat ‘Israel’ dan merugikan masyarakat Muslim,” katanya. (EZ/salam-online)

Sumber: Anadolu

Baca Juga