Komisi VIII: “Perlakuan terhadap ‘Terduga Teroris’ yang Ditangkap Menyalahi Aturan”

Saleh Partaonan Daulay

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Meninggalnya Siyono (39) pada Jumat (11/3) setelah ditangkap Densus 88, Selasa (8/3), memunculkan beragam pertanyaan. Saat dijemput paksa Densus 88 pada Selasa (8/3) usai melaksanakan shalat maghrib di masjid dekat rumahnya, warga Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten itu dalam kondisi sehat, kata saksi mata saat penangkapan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya seperti apa kematian Siyono.

“Pertama kita meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya seperti apa, karena kejadian seperti ini kan sudah berulang. Perlakukan terhadap terduga ‘teroris’ yang ditangkap, dianggap tidak benar, menyalahi aturan,” ujar Saleh saat ditemui salam-online di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Daulay menegaskan, pihak kepolisian perlu memperhatikan catatan-catatan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM mengenai penindakan “terorisme” dan disampaikan ke publik.

“Kita meminta agar penanganan ‘terorisme’ di Indonesia betul-betul transparan. Sekarang gini, kalau terduga ‘teroris’nya sudah meninggal kan kita tidak bisa wawancarai, itu bisa jadi misteri, ini perlu dikoreksi. Sejauh ini belum ada pembelaan secara hukum yang dilakukan terhadap para terduga ‘terorisme’,” tuturnya.

Baca Juga

Karena itu, menurutnya, jika kejadian seperti ini terus berulang dalam penanganan “terorisme”, para “terduga” itu harus didampingi oleh pengacara.

“Proses hukum harus jelas, para ‘terduga’ itu harus didampingi oleh pengacara, sehingga kita dapat mengetahui keterlibatannya sampai di mana,” jelas Saleh.

Ia menambahkan, di dalam UU sudah dijelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan kepada warganya.

“Secara umum negara berkewajiban melindungi siapa pun warga negaranya. Wajib melindungi, apalagi mereka hanya ‘terduga’. Saya kira kepolisian harus memberikan pernyataan yang menyejukkan kepada masyarakat, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi sebenarnya. Kematian Siyono harus diungkap secara transparan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Siyono ditangkap oleh aparat Densus 88 pada Selasa (8/3) sekitar pukul 18.30 WIB, usai shalat magrib. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat 11 Maret 2016, pihak keluarga menerima kabar kematian Siyono dari aparat kepolisian. (EZ/salam-online)

Baca Juga