Revisi UU ‘Terorisme’, IPW: “Kalau Umat Islam Dibidik, Ini Sebuah Kesalahan”

Jpeg
Diskusi Publik ‘Densus & RUU Terorisme Membidik Umat Islam?’, Rabu (23/3), di Gedung Joang, Jakarta Pusat. (Foto: EZ/salam-online)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan gagasan merevisi UU “Terorisme” perlu melibatkan komponen Islam. Artinya, tak hanya kepada satu lembaga, Densus 88 saja.

“Dengan adanya gagasan merevisi UU ‘Terorisme’, komponen Islam harus bergerak memberi masukan kepada saudaranya di DPR,” ujar Neta saat menjadi salah seorang pembicara dalam diskusi publik ‘Densus 88 & RUU Terorisme Membidik Islam?’ di Gedung Joang, Jakarta, Rabu (23/3).

Ia mengatakan, umat Islam bersama organisasi lainnya diharapkan memberikan sikap agresif dan masukan kepada pemerintah untuk merevisi UU “Terorisme” tersebut.

“Ormas Islam diharapkan bersatu merumuskan UU ‘Terorisme’ agar Densus tidak membidik umat Islam. Jangan sampai produk revisi UU ‘Terorisme’ ini menyudutkan umat Islam. Kalau umat Islam dibidik, ini sebuah kesalahan,” tegasnya.

Menurut Neta, kinerja Densus 88 itu jelas sekali membidik umat Islam dengan menjadikan Muslim sebagai “teroris”.

Baca Juga

“Densus 88 itu membidik Islam. Saya merasa aneh, 85% di DPR itu Muslim, kok malah (ikut) membidik umat Islam, ini di mana yang salah? Orang Islam ini membidik orang Islam lainnya, ada apa?” tanyanya.

Lebih lanjut, kata Neta, revisi UU “Terorisme” terkesan hanya membicarakan citra umat Islam yang buruk, tetapi pengawasan dan rehabilitasi tidak disentuh.

“Densus itu seperti algojo, main tembak mati orang saja, padahal tugas utama Densus itu melumpuhkan tersangka. Mereka itu dilatih dari uang rakyat, jadi kalau ada orang yang tidak bersenjata tapi dieksekusi mati dan bertindak seperti algojo justru mereka tidak profesional,” jelasnya.

Karena itu, wacana akan menaikkan anggaran untuk Densus 88 menjadi Rp 1,9 triliun, menurut Neta, jadi pertanyaan besar dan perlu disikapi kritis.

“Biaya Densus sudah besar, ke depan ingin dinaikkan 1,9 triliun, ini menjadi pertanyaan, ini harus dikritisi. Unsur-unsur rehabilitasi harus dimasukkan di dalam pasal revisi UU ‘Terorisme’, itu yang terpenting,” tandasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga