Beredar Tanda Terima Pembayaran Pelepasan Hak Tanah Sumber Waras

DokumenXtandaXterimaXpembayaranXpelepasanXhakXtanahXsumberXwaras-1JAKARTA (SALAM-ONLINE): Heboh kasus Sumber Waras terus berlanjut. Kali ini beredar foto kopi surat tanda terima pembayaran tanah.

Surat tanda terima bernomor  089/TT/YKSW/XII/2014 itu ditandatangani Kartini Muljadi selaku Ketua Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras di atas materai 6000.

Surat berisi pernyataan bahwa Yayasan RS Sumber Waras telah menerima uang sebesar Rp 755.689. 550.000 dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta qq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan surat tanda terima ini, uang yang dianggarkan dan digelontorkan Pemprov DKI atas disposisi Basuki Tjahja Purnama selaku Plt Gubernur DKI itu ternyata bukan untuk pembayaran pembelian lahan. Melainkan untuk pembayaran pelepasan hak tanah seluas 36.410 meter persegi dari Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sekali lagi, uang bukan untuk pembayaran tanah namun untuk pembayaran pelepasan hak tanah.

Uang pembayaran untuk pelepasan hak tanah seluas 36.410 meter persegi itu berdasarkan Salinan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tri Firdaus Akbarsya, SH, nomor 37 tanggal 13 Desember 2014.

Di dalam surat juga tertulis bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer. Uang dikirim ke rekening Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat atas nama Yayasan RS Sumber Waras.

Namun ada kejanggalan dalam surat itu. Tidak tertulis tanggal berapa surat ditandatangani Kartini Muljadi yang sejauh ini sudah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK. Kolom tanggal pada keterangan penandatangan surat dibiarkan kosong, namun hanya tertulis keterangan tempat Jakarta, dan bulan Desember tahun 2014.

Sebagian surat tanda terima nampak seperti foto di atas. Surat muncul di salah satu grup WhatsApp, kemudian viral ke beberapa grup sejenis sebagaimana dilansir RMOL.co, Selasa (19/4) petang yang melakukan penulusuran kepada para pihak terkait untuk menguji keaslian surat ini.

Baca Juga

Sebelumnya juga beredar dokumen bukti transfer pembayaran lahan Sumber waras, sebagaimana dilansir detik.com, Jumat (15/4).

Setelah informasi ini beredar, beberapa spekulasi kemudian menghembuskan bahwa transaksi seolah-olah dilakukan secara tunai dengan uang gepokan. Spekulasi ini berkembang di media sosial. Apalagi, saat diperiksa KPK, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menggunakan istilah ‘tunai’ tanpa menjelaskan lebih rinci soal pembelian tersebut.

Seorang sumber detikcom yang tahu transaksi tersebut meluruskan spekulasi transaksi keuangan yang menyebut dilakukan dengan uang tunai. Pembelian memang dengan tunai, namun menggunakan cek yang kemudian ditransfer. Prinsipnya, tak ada uang besar gepokan yang dibawa.

Entah siapa yang mula-mula menghembuskan seakan uang 700-an miliar itu diserahkan tunai dalam bentuk uang secara fisik. Karena, pihak BPK sendiri tidak pernah menyebut uang sebanyak itu diserahkan tunai fisiknya, sesuatu yang mustahil. Inilah yang kemudian diulang-ulang oleh Ahok dan pendukungnya untuk membantah BPK. Padahal jelas beda maksud cek tunai yang ditransfer dengan uang tunai secara fisik.

DokumenXpembelianXlahanXsumberXwaras-1
Bukti transfer dokumen pembelian lahan Sumber Waras (detik.com)

“Jadi nggak ada yang namanya tarik tunai. Yang ada adalah sarana yang digunakan adalah cek tunai. Namun dengan sarana cek tersebut dilakukan pemindahbukuan. Intinya tetap transfer,” kata sang sumber, Jumat (15/4/2016) seperti dikutip detik.com. (s)

Sumber: RMOL.co, detik.com

Baca Juga