Gelar Konpers, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Perlindungan Hukum pada Keluarga Siyono

Konpers Koalisi Masyarakat Sipil-2JAKARTA (SALAM-ONLINE): Menyikapi kejanggalan atas kematian Siyono yang “dijemput” Densus 88 atas tuduhan diduga “teroris”, sejumlah elemen yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan menggelar Konferensi Pers di Gedung Pusat Dakwah Muhamamdiyah Jalan Menteng raya Jakarta, Jumat (1/4).

Hadir dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil itu Dahnil Anzar Simanjuntak (Pemuda Muhammadiyah), Maneger Nasution (Komnas HAM), Ray Rangkuti (Lima), Miko Ginting (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), Bahrain (YLBHI), Putri Kanesia (KontraS), Donal Fariz (ICW) dan Arif Maulana (LBH Jakarta).

Atas dasar kemanusiaan, kata Dahnil, Muhammadiyah menyatakan akan mengadvokasidan memberikan perlindungan hukum kepada istri Alm Siyono, Suratmi.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu juga menyampaikan Muhammadiyah akan segera melakukan autopsi atas jenazah Siyono. Selain mencari kebenaran, autopsi menjadi jawaban atas pernyataan Kapolri yang mempersilakan keluarga untuk mengautopsi ulang jenazah Siyono.

“Bagi keluarga Muhammadiyah, kasus ini bukan hanya bisa mengungkap keadilan pada Siyono, tapi terhadap mereka yang selama ini dituduh ‘teroris’. Bayangkan, sudah ada 121 orang yang diduga ‘teroris’ dan dieksekusi tanpa melalui proses hukum. Ini akan kami perjuangkan,” ujar Dahnil dalam konferensi pers ‘Mencari Keadilan untuk Suratmi’ di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jum’at (1/4)

Sampai kapan pun, tegas Dahnil, pihaknya akan memberikan perlindungan dan keadilan kepada yang membutuhkan tanpa melihat latar belakang orang tersebut.

“Kami Muhammadiyah akan selalu ada membela mustadh’afin (orang-orang tertindas) dalam mencari keadilan,” terangnya.

Baca Juga

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengungkapkan, Komnas HAM menggunakan UU No. 39 mengenai hak asasi manusia dalam menyelesaikan kasus Siyono.

“Kami sudah ke lapangan bertemu dengan keluarga, dan keluarga meminta kepada Komnas HAM untuk segera melakukan autopsi,” tuturnya.

Autopsi itu, menurutnya, akan dilakukan atas permintaan keluarga. Dalam perspektif HAM siapa pun warga Indonesia yang meninggal, maka keluarga itu memiliki hak untuk mengetahui kenapa anggota keluarganya meninggal.

“Tentu Komnas HAM menggunakan autopsi sebagai data dan fakta sesuai kewenangan UU yang ada,” katanya.

Ia menegaskan, negara harus hadir ikut serta dalam menyelesaikan kejanggalan atas kematian Siyono.

“Negara wajib hukumnya untuk hadir melindungi hak warga negaranya, khususnya meminta keadilan dan tidak ada intimidasi oleh siapa dan kepada siapa pun,” tegas Maneger. (EZ/salam-online)

Baca Juga