KontraS: “Tak Ada BAP dalam Penangkapan Siyono, Ini Pelanggaran terhadap Undang-Undang”

Jpeg

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hiilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia mendesak Kapolri untuk menindak anggota Densus 88 yang melakukan pelanggaran terhadap Siyono (39), warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jateng.

“Kami sudah melakukan pemantauan terhadap operasi yang dilakukan Densus 88 di Klaten Jawa Tengah. Tidak ada Berita Acara Penyidikan (BAP) dalam penangkapan Siyono, ini adalah sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang,” ujar Putri Kanesia saat konferensi pers ‘Mencari Keadilan untuk Suratmi’ di Aula PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jum’at (1/4).

Tidak dilakukannya proses BAP, kata Putri, menunjukkan penangkapan yang dilakukan memang tidak berguna bagi kepentingan penyelidikan atau penyidikan.

Baca Juga

“Menurut KUHP, operasi penangkapan harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan serta harus berdasarkan informasi yang kuat,” terangnya.

Putri juga menyebut saat proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Densus 88, keluarga Siyono tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahan yang merupakan syarat administrasi.

“Ketika ditangkap, Polisi tidak memberikan informasi apa pun pada keluarga Siyono. Keluarga tidak mengetahui ke mana dan untuk apa Siyono ditangkap. Ketika dihubungi pertama kali justru hanya disampaikan bahwa Siyono telah meninggal dunia. Seharusnya Densus 88 bertanggungjawab,” kata Putri. (EZ/salam-online)

Baca Juga