Mantan Ketua Komisi Yudisial: “Yang Halang-halangi Autopsi, Langgar Undang-Undang”

Busyro Muqoddas-7
Prof Busyro Muqoddas

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr Busyro Muqoddas mempertanyakan keanehan di balik penolakan akan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Siyono.

“Mengapa menolak autopsi, ada apa ini? Apakah sebelumnya ada tradisi masyarakat atas pelarangan mengautopsi jenazah? Ini aneh,” kata Busyso kepada salam-online di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, autopsi itu merupakan prosedur hukum yang diatur di dalam undang-undang. Dan salah satu cara untuk mengetahui wajar atau tidaknya kematian seseorang.

Baca Juga

“Autopsi akan tetap dilakukan. Jika ada yang menghalang-halangi autopsi, maka pihak tersebut melanggar hukum sebab proses tersebut dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Ia meminta agar hal ini menjadi bahan koreksi bagi Polri ke depannya dalam menangani “terorisme” di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana mengautopsi jenazah Siyono mendapat penolakan dari Kepala Desa Pogung, cawas, Klaten. Dikatakan, jika autopsi tetap dilaksanakan, Siyono tak boleh dimakamkan kembali di tempat semula dan keluarganya diancam diusir dari desa itu. Padahal Kapolri sendiri sudah mempersilakan jika keluarga dan pihak-pihak terkait mau melakukan autopsi. (EZ/salam-online)

Baca Juga