Raperda Disetop, Ahok Tetap Ngotot Reklamasi Pantai Jakarta Jalan Terus

Reklamasi Pulau G (foto-merdeka.com)
Reklamasi Pulau G (Foto: merdeka.com)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Dua rancangan aturan tersebut meliputi Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Keputusan ini diambil sebagai dampak ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh KPK. Sanusi ditangkap karena diduga menerima suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land untuk mengintervensi soal raperda zonasi yang tengah dibahas DPRD DKI.

Rencana Pemprov DKI untuk melakukan reklamasi itu sendiri memang banyak ditentang berbagai pihak. Khususnya para nelayan dan pegiat lingkungan yang menilai reklamasi merugikan ekosistem alam, para nelayan juga kesulitan mencari ikan karena aktivitas pembuatan pulau itu.

Baca Juga

Kasus M Sanusi yang melibatkan stafsus Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ini membuat penolakan reklamasi semakin besar. Terlebih, DPRD DKI sudah memutuskan untuk mengehentikan pembahasan raperda tentang zonasi reklamasi itu.

Namun Ahok tetap berkeras proyek reklamasi tetap berjalan, meskipun pembahasan raperda itu sudah dihentikan oleh legislatif. Dengan alasan menguntungkan, Ahok ngotot reklamasi harus terus berjalan. Pemprov justru dinilai rugi jika proyek reklamasi mangkrak.

Menurut Ahok, jika Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) distop, maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dapat dikeluarkan. Basuki mengatakan, pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak akan bertambah.

“Ya kami rugi dong, kalau IMB enggak ada enggak bisa penjualan, setiap penjualan kan dapat BPHTB, terus efek domino paling besar seluruh dunia ada industri properti,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Sementara itu, DPRD DKI akan segera membahas dampak dari penghentian raperda zonasi tentang reklamasi itu. Apakah benar penghentian itu akan merugikan Pemprov DKI atau tidak.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarief mengatakan, rapat kajian dampak keputusan penghentian raperda ini rencananya akan dibahas Kamis (14/4) ini. Sebab keputusan yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi itu belum melakukan kajian tersebut.

“DPRD akan melakukan pengkajian dampak dari penghentian Raperda. Yang hadir nanti utusan dari fraksi-fraksi,” kata Syarief di DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Sumber: merdeka

Baca Juga