YLKI Minta Masyarakat tidak Beli Properti di Area Reklamasi Teluk Jakarta

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta-1
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta disebut menindas, memiskinkan dan merampas sumber mata pencaharian warga pesisir, selain memperparah banjir Jakarta, pencemaran dan merusak lingkungan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan membeli properti di zona Reklamasi Teluk Jakarta. YLKI menilai proyek ini bermasalah.

“Konsumen sebaiknya jangan melakukan transaksi pembelian properti di area reklamasi Teluk Jakarta. Masalah reklamasi di Teluk Jakarta masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan dan kelayakan dari sisi lingkungan,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (10/4/).

Namun, Tulus menyayangkan, karena pihak pengembang sudah gencar menawarkan dan mengiklankan proyek properti di area itu. YLKI meminta konsumen berhati-hati, agar jangan sampai melakukan transaksi, karena posisi hukum kepemilikan properti di area reklamasi itu sangat lemah.

‘”Potensi timbul sengketa, permasalahan di kemudian hari sangat besar. Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran, iklan dari pengembang apa pun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang,” tegas Tulus.

Tulus mengingatkan masyarakat bahwa untuk memiliki properti di kawasan reklamasi Teluk Jakarta ini, konsumen harus memperhatikan apakah produk properti itu memiliki, setidaknya 4 dokumen, yang terdiri atas: izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga

“Semua izin itu dikeluarkan Pemda DKI. Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki izin prinsip dari Pemda DKI. Jangan sekali-kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki 4 perizinan di atas,” ujar Tulus menekankan.

Selain mengingatkan masyarakat, YLKI juga meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi/pemasaran produk properti hasil reklamasi karena tidak didukung 4 dokumen hukum/perizinan seperti tersebut di atas.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus Raperda Zonasi proyek ini. Para tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyebut proyek ini bermasalah, karena tak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, termasuk perizinan yang terkait dengan lingkungan. (s)

Baca Juga