JAKARTA (SALAM-ONLINE): Laporan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait ucapan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang memelesetkan HAM menjadi “hak asasi monyet” direspon MKD.
MKD akan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etika terhadap politikus dari Partai Demokrat itu pada akhir Mei mendatang. Demikian disampaikan oleh Anggota MKD Muhammad Syafi’I, usai rapat pimpinan MKD, Rabu (18/5/2016).
“Pertama, kami akan memanggil pengadu, yaitu tanggal 31 Mei hari Selasa,” kata Muhammad Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).
PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.
Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia. Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai “hak asasi monyet”.
Syafi’i mengatakan, dalam peraturan sidang anggota DPR, berlaku sopan adalah keharusan. Selain itu, sudah menjadi pedoman baku di dunia bahwa HAM harus dijunjung tinggi.
“Tetapi, ini justru hak asasi manusia dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet,” sesalnya.
Dalam rapat pimpinan MKD, ungkap Syafi’i, semua anggota berpendapat sama, yaitu sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan kepada pengadu, saksi, dan Ruhut Sitompul. (s)
Sumber: Kompas.com