ISAC Minta Kapolri Jerat Anggota Densus 88 yang terlibat Kasus Siyono ke Ranah Pidana Umum

SekretarisXISACXEndroXSudarsono
Sekretaris ISAC Endro Sudarsono

SOLO (SALAM-ONLINE): Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Rabu (11/5) menyampaikan hasil putusan sidang etik Mabes Polri terkait 2 anggota Densus 88 yang terlibat kasus kematian Siyono.

Meski hanya dijatuhi sanksi berupa demosi dengan memutasinya ke kesatuan lain, dua anggota Detasemen Khusus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono merasa keberatan. Mereka mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.

“Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5) malam.

Boy mengatakan bahwa upaya banding dua anggota Densus 88, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian Siyono.

“Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H,” ujar Boy.

Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian. “Itu sudah dilakukan,” katanya.

Selanjutnya keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain. “Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun,” terangnya.

Menanggapi upaya banding ini,The Islamic Study and Action Center (ISAC) mengatakan bahwa hukuman terhadap pelaku hingga meninggalnya Siyono jauh dari rasa keadilan. Untuk itu ISAC minta Kapolri segera melimpahkan kasus meninggalnya Siyono ini ke Bareskrim untuk dijerat ke ranah pidana umum.

“Kalau Kapolri tidak tegas dan tidak segera menjerat ke pidana umum, maka ada kesan bahwa Kapolri melindungi anggotanya. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan menilai bahwa jika pelaku itu adalah Densus 88 maka seolah-olah diperlakukan istimewa,” kata Ketua dan Sekretaris ISAC, HM Kurniawan BW, S.Ag, SH, MH dan Endro Sudarsono, M.Pd dalam rilisnya, Kamis (12/5). 

Penganiayaan dan pembunuhan, ISAC mengingatkan, adalah delik umum, bukanlah delik aduan, “Polisi adalah warga sipil yang dipersenjatai, maka sangat layak jika Kapolri segera menginstruksikan kepada Bareskrim untuk melakukan penyidikan kematian Siyono,” sambung ISAC.

Merespon sidang yang dilakukan secara tertutup, ISAC berharap siapa pun pelaku yang diduga melakukan tindak pidana umum, harus diproses melalui pidana umum dan terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu.

“Jika vonis para pelaku hanya minta maaf kepada institusi Polri dan mutasi dari unit Densus 88, maka ISAC mengkhawatirkan akan ada korban lagi sebagaimana Siyono yang lainnya di kemudian hari,” demikian ISAC. (s)

Baca Juga