Mengaku Dipecat karena Tolak Aplikasi Qlue dari Ahok, Ketua RW 12 Kebon Melati tak Akan Mundur
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua RW 12 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Iskandar, mengaku dipecat oleh Lurah Kebon Melati karena dianggap menolak penggunaan aplikasi Qlue yang diminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun Agus bersikukuh dirinya tidak akan mundur meski dipecat.
“Jadi, saya dipanggil sama Lurah (Kebon Melati), dia minta saya untuk mengundurkan diri dari Ketua RW 12. Alasannya karena saya dinilai menolak penggunaan aplikasi Qlue,” kata Agus seperti dikutip detikcom, Senin (30/5/2016).
Dengan pelaporan itu maka ketua RT dalam sebulan akan mendapatkan uang operasional Rp 900 ribu dan ketua RW Rp 1,2 juta plus masing-masing diberi “uang pulsa” Rp 75 ribu. Satu laporan Qlue dihargai Rp 10.000.
Sedangkan ketua RW dibayar Rp 12.500 per laporan Qlue. Dengan demikian, mereka bisa membawa pulang uang Rp 1.125.000 tiap bulan ditambah uang operasional Rp 75 ribu.
Agus menegaskan dia menolak untuk mengundurkan diri. Namun, Lurah yang menemuinya itu mengatakan jika tidak mengundurkan diri maka pihak kelurahanlah yang akan dipecat.
“Kata Lurahnya, jika saya tidak dipecat maka Lurah dan perangkatnya yang akan dipecat,” ungkap Agus.
Meski begitu, lanjut Agus, Lurah tersebut bingung untuk memecat Agus. Pasalnya tidak ada landasan hukum yang kuat yang mengharuskan pemecatan tersebut.
Agus menjelaskan, keharusan ketua RT dan RW menggunakan aplikasi Qlue dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Namun di dalam SK itu tidak disebutkan sanksi jika tidak menggunakan Qlue, melainkan lebih kepada mengatur tentang uang operasional yang diberikan kepada setiap ketua RT dan RW.
“Jadi, sebetulnya sudah dilakukan pemecatan saya secara lisan, tapi lurahnya sendiri bingung mau pakai aturan mana, karena enggak ada aturannya. Apalagi saya sudah 1,5 tahun terpilih sebagai Ketua RW, tapi SK saya sampai sekarang ini belum turun. Lalu apa yang mau dipecat? Dan bagi saya ini tidak perlu legalitas dari pemerintah. Legalitas kita dipilih oleh masyarakat, kenapa harus ada campur tangan pemerintah. Terus terang, di SK 903 itu tidak ada bicara sanksi pemecatan,” jelas Agus.
Agus menegaskan, dia bukanlah orang yang anti aplikasi Qlue. “Saya juga bukan anti Gubernur, bukan anti Ahok. Saya hanya minta agar beban seperti ini jangan terlalu dibebankan kepada RT dan RW,” katanya.
Agus juga menegaskan, dirinya tak akan mundur dari jabatan Ketua RW yang telah diembannya selama lebih kurang 1,5 tahun ini. “Sampai sekarang saya masih tetap bertugas, dan saya tidak akan mundur walapun akan dimundurkan,” katanya.
Sebelumnya, Agus dikabarkan dipecat Lurah Kebon Melati Winetrin atas instruksi Ahok. Agus diketahui merupakan salah satu Ketua RW yang menemui Komisi A DPRD DKI pada Kamis, 26 Mei 2016 untuk mendesak DPRD meminta Ahok mencabut SK tersebut.
Pada Kamis (26/5) pekan lalu, rombongan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tangga (RT) di Jakarta menyambangi gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka meminta anggota dewan menindaklanjuti keluhan mereka atas diterapkannya SK Gubernur No. 903 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue.
“Kita disuruh setor foto baru dapat uang operasional 900 ribu, kalau enggak buat laporan enggak dapat uang operasional, satu foto Rp 10 ribu emang kita fotografer amatiran,” kata Ketua RW 1 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Mahmud Bujang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5).
Sumber: detikcom