JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai putusan majelis etik Polri tidak tegas memberi sanksi terhadap dua anggota Densus 88 terkait kasus Siyono.
Menurut Dahnil, sanksi itu tidak setimpal dengan hilangnya nyawa Siyono sehingga harus ada proses pidana. Karena itu, Muhammadiyah berencana melaporkan AKBP T dan Ipda H ke polisi.
“Muhammadiyah akan melakukan upaya lain. Kami bersama keluarga akan melaporkan secara resmi, secara pidana ke Polres Klaten karena pembunuhan,” ujar Dahnil seperti dikutip Kompas.com, Rabu (11/5).
Rencananya, laporan itu akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Dengan adanya laporan itu, Dahnil ingin memastikan lurusnya penegakan hukum oleh polisi terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum atas penghilangan nyawa.
“Itu salah satu usaha untuk mengukur komitmen kepolisian,” kata Dahnil.
Dari kasus Siyono ini, ujar Dahnil, rencananya Komnas HAM akan membentuk tim evaluasi pemberantasan “terorisme”. Tim itu akan melakukan evaluasi mendasar terhadap program pemberantasan “terorisme”.
“Bila mentok juga, kami akan mendorong pelaporan ke Mahkamah International atas nama pelanggaran HAM,” kata Dahnil.
Sebelumnya, AKBP T dan Ipda H dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya. Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya. AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.
Sumber: Kompas.com