LIRA Ungkap Kasus Ibu Saeni Sebagai Settingan Agar ‘Perda Syariah’ Dicabut

Lira Ungkap Kasus Ibu Saeni SettinganSERANG (SALAM-ONLINE): Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memastikan adanya settingan dan kepentingan terselubung di balik penggalangan dana untuk Ibu Saeni (53) yang rumah makan (warteg) miliknya dirazia Satpol PP Kota Serang, Banten.

Ketua Umum Pemuda LIRA DPW Banten Novis Sugiawan mendapati fakta bahwa saat razia berlangsung 8 Juni lalu, Saeni diminta salah satu oknum media untuk menangis histeris seolah-olah sedang terzalimi dan terkesan petugas mengacak-acak wartegnya.

“Padahal faktanya, Satpol PP menyita semua makanan dan berharap Ibu Saeni datang ke kantor Satpol PP untuk pembinaan dan pengarahan. Untuk tidak membuka warung sesuai waktu yang ditetapkan Pemkot Serang yaitu sekitar pukul 16.00 WIB, dan seluruh makanannya dikembalikan,” jelasnya seperti dilansir RMOL.co, Sabtu (18/6).

Namun, lanjut Novis, Saeni justru tidak memenuhi undangan ke kantor Satpol PP. Selang beberapa hari kemudian, kondisinya direkayasa oleh oknum media yang menggambarkan sedang terbaring sakit di lantai dan kumuh. Seolah-olah, perempuan asli Tegal, Jawa Tengah itu sudah jatuh miskin dan tidak punya apa-apa paska dagangannya disita Satpol PP yang menegakkan perda syariah di bulan suci Ramadhan. Padahal, dua warteg lainnya milik Saeni masih aktif berjualan.

Rekayasa penderitaan Saeni ditambah dengan munculnya penggalangan dana lewat media sosial untuk membantu kesulitannya.

“Ada juga settingan provokasi awal untuk penggalangan dana sehingga masyarakat luas mengikuti penggalangan dana atas dasar kemanusiaan karena tindakan kejam pemkot atas penegakan syariat Islam di bulan Ramadhan. Dari sini, saya mengambil kesimpulan bahwa ini adalah settingan oknum yang ingin perda syariah dicabut,” beber Novis.

Dia menambahkan, penderitaan Saeni yang direkayasa menjadi batu loncatan atas agenda terselubung pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menciptakan isu nasional. Tujuannya, kata Novis, untuk mencabut perda-perda syariah di seluruh Indonesia.

Baca Juga

“Ini adalah proxy war yang dibuat oleh kelompok-kelompok tidak bertanggung jawab, sehingga memecah belah NKRI dan khususnya umat Islam,” tegas Novis.

Diberitakan, salah satu warteg milik Saeni di Jalan Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang dirazia Satpol PP karena berjualan pada siang hari. Aksi Saeni menangis histeris saat petugas membawa barang dagangannya menjadi perbincangan pengguna media sosial.

Netizen lalu ramai menggalang dana untuk membantu yang idenya dipelopori akun Twitter @dwikaputra. Sumbangan terkumpul hingga Rp 265.534.758. Tak ketinggalan Presiden Joko Widodo ikut memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 10 juta yang disampaikan oleh dua utusan.

Bantuan yang didapat akan digunakan Saeni untuk biaya kuliah anak bungsunya di IAIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang. Sisanya dipergunakan untuk membeli bangunan agar tidak menyewa tempat kontrakan.

Saeni mengaku tidak mengetahui Pemkot Serang melarang warung nasi buka pada siang hari dan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Serang Nomor 20/2010. Dalam Perda itu pihak Satpol PP Kota Serang berhak melakukan penertiban dan memberikan sanksi berupa pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta jika ada warung makan yang membandel.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga