Pengadilan Rezim Ilegal Mesir Kembali Hukum Presiden Mursi Penjara Seumur Hidup

Presiden Mursi-2
Presiden Mursi di dalam penjara

KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan rezim illegal Mesir pada Sabtu (18/6) kembali menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Presiden yang sah Mohammad Mursi atas tuduhan spionase. Sementara enam terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini.

Pengadilan tersebut membebaskan Mursi dari tuduhan memberikan dokumen rahasia kepada Qatar, namun menghukumnya dengan kurungan penjara semur hidup karena memimpin sebuah organisasi di luar hukum, kata pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maksoud kepada AFP.

Mursi juga didakwa telah “mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan negara” dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, tambah pengacaranya.

Qatar adalah pendukung utama Mursi dan gerakan Ikhwanul Muslimin ketika berkuasa pada 2012 sampai Juli 2013, saat militer menggulingkan dan menahannya.

Baca Juga

Sebelumnya Mursi dijatuhi hukuman mati dalam sidang terpisah atas tuduhan terlibat dalam insiden kaburnya tahanan dari penjara dan serangan terhadap kantor polisi saat revolusi pada 2011 yang menggulingkan Hosni Mubarak.

Dia juga mendapat hukuman penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun dalam dua sidang lain, demikian lansir AFP.

Sumber: Antara

Baca Juga