SOLO (SALAM-ONLINE): Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 1 Juli 2016 lalu mengeluarkan Surat Penghentikan Pembangunan Gereja Pantekosta yang ditandatangani Drs. Samsi, M.Si.
Surat Penghentian Pembangunan ini dikeluarkan dengan pertimbangan melihat kondisivitas warga setempat dan adanya Surat Kesepakatan Bersama antara pihak Gereja dengan Forum Umat Islam Gedongan (FUIG) FUIG bertanggal 12 Oktober 2015 lalu.
Surat Penghentian terbit sehari setelah FUIG Karanganyar melakukan audiensi dengan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) pada 30 Juni 2016 dan berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karanganyar.
“LUIS memandang semua pihak harus menghormati keputusan Sekda Kabupaten Karanganyar serta mengamankan amanat isi surat tersebut,” kata Humas LUIS Ebdro Sudarsono dalam rilisnya, Senin (4/7). LUIS pun berharap, kasus FUIG dengan Gereja Pantekosta segera selesai.
LUIS juga meminta peran Muspika untuk segera menindaklanjuti surat Sekda tersebut sehingga persoalan segera selesai.
“Khusus kepada Pihak Gereja Pantekosta untuk segera menindaklanjuti Surat Sekda tersebut secepatnya dengan semangat menjaga kondusivitas lingkungan setempat,” ujar Endro. (s)