Pembatalan Reklamasi, Agung Podomoro: “Kami Hanya Tunduk pada Pemprov DKI”
JAKARTA (SALAM-ONLINE): PT Agung Podomoro Land (APLN) menegaskan hanya akan tunduk kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan menantang ini menanggapi instruksi pemerintah pusat agar reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dikelola anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera, dihentikan secara permanen.
“Kami tunduk pada pemerintah DKI,” ujar Direktur Utama PT APLN, Cosmas Batubara, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7).
Sejak Komite Bersama yang dipimpin Menko Maritim, Rizal Ramli, menyatakan penghentian permanen Pulau G, Agung Podomoro Land mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK), baik dari pemerintah pusat atau dari Pemprov DKI.
“Kami juga belum menerima Surat Keputusan dari Pemerintah DKI,” katanya.
Cosmas mengklaim selama ini perusahannya sudah terbuka kepada masyarakat dan pemerintah terkait proyek reklamasi. Ia mengira pemerintah pusat menerima informasi yang salah mengenai Pulau G.
“Bila kalangan pemerintah tidak mau mendengar, ya tidak mengerti. Jangan-jangan beliau (Rizal Ramli) salah menerima informasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengetuk palu, memerintahkan penghentian secara permanen pembangunan Pulau G di proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi Pulau G dinilai sangat melanggar kaidah lingkungan hidup, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN dan secara teknis sangat “serampangan”.
Pemprov DKI memberikan izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera.
Sumber: RMOL.co