Fadli Zon: “Kasus Dwikewarganegaraan Arcandra Kecerobohan Presiden dalam Memilih Menteri”

Arcandra Tahar
Arcandra Tahar

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menegaskan bahwa kasus dwi kewarganegaraan Arcandra adalah bentuk kecerobohan presiden dalam memilih menteri.

“Ini ketidakcermatan Presiden. Ada syarat yang harus dipenuhi dan ini masalah paling basic, kewarganegaraan,” kata Fadli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

Arcandra Tahar resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo pada Senin (15/8) malam. Dia masuk dalam jajaran Kabinet Kerja menggantikan Sudirman Said sejak 27 Juli 2016. Pencopotan Arcandra dilakukan setelah polemik status kewarganegaraan. Dia memiliki paspor Amerika Serikat sehingga secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai WNI.

Fadli menganggap Arcandra juga menjadi korban. Menurut dia, Arcandra adalah orang yang memiliki kemampuan dalam bidang energi yang sedang dibutuhkan Indonesia. “Kami ingin ada yang punya keahlian untuk kerja di dalam negeri,” ujarnya.

Baca Juga

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mempertanyakan penunjukan Arcandra sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, pada Oktober 2014, penunjukan menteri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saat ini tak ada SOP (standard operating procedure). Apalagi ini ada dalam ikatan inti menteri,” tuturnya. “Ada hal yang elementer dilewatkan pemerintah. Saya kira harus ada evaluasi dengan sistem pemerintahan seperti ini.”

Sumber: Tempo.co

Baca Juga