JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar mewanti-wanti dan mengingatkan jika kasus dugaan penistaan terhadap Islam yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jalan di tempat, berakibat masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Karena itu, Agustiar menegaskan bahwa pihak kepolisian harus terus menjalankan proses hukum kasus dugaan penistaan tersebut.
“Jika kasus ini jalan di tempat, aparat kita diam saja, maka jangan salahkan kalau masyarakat mengambil tindakan sendiri,” ungkap Agustiar dalam Forum Diskusi Publik Halqah Islam dan Peradaban (HIP) yang bertajuk: ‘Menghina Al-Qur’an, Apa Cukup Minta Maaf?’, Kamis (20/10) di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, tak ada dasar hukum apa pun yang menyebut dapat menghentikan proses hukum atas Ahok terkait dugaan penistaan agama yang sudah dilakukannya.
“Kami akan terus melakukan upaya supaya proses (hukum) tetap dilakukan. Perlu dicatat tidak ada dasar hukum apa pun yang dapat menunda proses setelah pilkada, itu harus diingat,” ucapnya.
Menurut Agustiar, yang diinginkan oleh Ahok adalah sesama Muslim berperang dan berpecah belah.
“Jangan sampai kita umat Islam berpecah belah. Adu domba yang dilakukan oleh Ahok adalah untuk memecah belah umat Islam. Oleh karenanya kita harus bersatu melawan Ahok, melawan kezaliman,” tegasnya.
Agustiar menilai pengutipan Al-Qur’an surat Al Maidah 51 oleh Ahok sebagai tindakan rasis dan penistaan terhadap Islam.
“Tidak sepantasnya Ahok melontarkan kata itu, apalagi di hadapan media massa,” tutup Agus.
Selain Agustiar dari ACTA, pembicara lainnya dalam Diskusi Publik ini adalah Wakil Sekjen MUI Pusat Dr Amirsyah Tambunan, pengacara dan aktivis Islam Eggi Sudjana dan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia Rokhmat S Labib. (EZ/salam-online)