JAKARTA (SALAM-ONLINE): Protes keras datang dari berbagai elemen masyarakat seperti para ulama, habaib, tokoh dan pimpinan ormas-ormas Islam atas pelecehan dan penistaan terhadap Al-Qur’an yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Salah seorang tokoh itu adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab. Ia menegaskan akan mengambil langkah strategis dalam proses hukum untuk segera menangkap Ahok atas penistaan agama yang dilakukannya dengan menyatakan umat Islam “dibohongi” pakai Surat Al Maidah ayat 51.
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur. Tim hukum sudah dibentuk, saksi, ahli, sudah ada,” ujar Habib Riziq kepada salam-online, Jum’at (10/7), di kediamannya, Markaz FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq menilai Ahok sudah menghinakan umat Islam dengan mengatakan bahwa surat Al Maidah ayat 51 membohongi umat Islam.
“Itu adalah sebuah penistaan agama. Ini firman Allah, ayat suci. Ahok mau kampanye silakan kampanye, dia mau puji dirinya silakan, tapi jangan coba-coba dia menghinakan Al-Qur’an, ini tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
“Apa yang Ahok lakukan adalah SARA, mencatut, menyalahgunakan serta meninstakan agama,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (EZ/salam-online)