GPII pun Akan Laporkan Ahok ke Polisi

gpii-1JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Drs Dedi Hermanto mengutuk dan mengecam keras pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang dinilai telah melecehkan ayat suci Al Qur’an.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah tayangan video yang dipublikasikan di channel Youtube, di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu, Ahok menyatakan mereka yang tak memilihnya dalam Pilkada DKI Februari 2017 mendatang karena dibohongi dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

“Biar bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena, ini panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa pilih Ahok,” kata Ahok.

Baca Juga

Atas ucapan yang melecehkan, khususnya terhadap Umat Islam di DKI Jakarta tersebut, GPII akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya. “GPII juga akan mensomasi perbuatan atas Penistaan Agama yangg dilakukan Ahok (Basuki Tjahya Purnama) karena bertentangan dengan UU nomor 1 PNPS/1965 & pasal 156a KUHP,” tegas Waketum PP GPII Dedi Hermanto dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (6/10).

Selain itu, Dedi Hermanto menyatakan, GPII akan menuntut agar Ahok mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada seluruh Umat Islam. “Permintaan maaf itu harus disiarkan langsung di tiga stasiun televisi nasional dan 3 surat kabar nasional dalam satu halaman selama 7 hari berturut-turut,” pintanya. (EZ/salam-online)

Baca Juga