Sidang Pasal LGBT: MUI Minta MK Pertimbangkan Hukum Islam dalam Makna Ketuhanan YME

Jpeg
Sidang Lanjutan Pasal LGBT di Gedung MK. (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Dalam sidang lanjutan pasal terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/10), agendanya mendengarkan ahli dari Majelis UIama Indonesia (MUI).

Salah satu ahli dari Anggota Komisi Fatwa MUI, Mursyidah Thahir, menyatakan bahwa hukum Islam sudah menetapkan dalam Al-Qur’an tentang larangan berzina.

“Perzinaan, kumpul kebo, perkosaan dan hubungan sejenis lainnya itu melanggar nilai kemanusiaan, tata susila dan menimbulkan kekacauan masyarakat. Sistem keluarga, sistem masyarakat dan sistem negara turut terganggu,” ujar Mursyidah dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

“MUI meminta MK mempertimbangkan hukum Islam yang ada di dalam makna Ketuhanan Yang Maha Esa, asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu yang paling mendasar,” katanya.

Baca Juga

Menurutnya, akhlak dan moral masyarakat bisa merosot dengan adanya perzinahan yang dapat merusak akal pikiran anak bangsa Indonesia dan masa depan negeri.

“Jika martabat bangsa tidak ingin tercoreng maka perzinahan harus dilarang di negeri ini,” tegas Mursyidah saat membacakan permohonan MUI.

Dalam menjalani persidangan, MUI dipimpin oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Prof Dr Muhammad Baharun, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Zainudin Ali, Sekretaris Komisi Hukum dan Undang-Undang Zainal Arifin Hoesein dan Anggota Komisi Fatwa Zafrullah Salim.

Pada hari ini sidang juga mendengarkan keterangan dari Komnas Perempuan sebagai pihak terkait. Sidang dimulai dengan hakim konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Majelis. (EZ/salam-online)

Baca Juga