Sidang Pasal LGBT: “Zina Timbulkan Kemudharatan dan Kejahatan Lain”

sidang-uji-materi-pasal-perzinahan-di-mk-puteranegaraokezone
Sidang Uji Materi Terkait Pasal LGBT dan Perzinahan di MK

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Pada sidang ke-10 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (4/10), Anggota Komisi Fatwa MUI Mursyidah Thahir meminta pelaku zina dan juga Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dipenjara.

Mursyidah juga meminta MK agar memperluas definisi zina, pencabulan dan perkosaan dalam Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“MUI dalam hal ini memandang, perzinaan harus dikembalikan pada makna dasar, yaitu senggama yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pun belum. Begitu juga baik dilakukan di tempat umum atau pelacuran,” kata Murysidah kepada salam-online, Selasa (4/10) di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia menilai ketentuan Pasal 292 KUHP untuk pelaku perbuatan cabul merupakan norma yang membuka peluang adanya hubungan sejenis, tapi hanya menekankan orang dewasa dengan bukan dewasa.

“Di dalam Al-Qur’an sudah jelas bahwa zina dilarang. Intinya zina tidak perlu tekait persepsi masyarakat, jelas bahwa zina merupakan suatu hal yang keji dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keburukannya menimpa diri sendiri dan orang lain. Ini mutlak sesuatu yang jahat,” tutur Mursyidah.

Dia melanjutkan dari sisi UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan, Pasal 284 KUHP jelas-jelas mengancam dan merusak nilai-nilai Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 yang menyebut ‘Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yan sah’.

“Perbuatan zina adalah perbuatan yang melanggar hukum negara sekaligus melanggar nilai kemanusiaan karena anak-anak hasil perzinaan kehilangan hak-haknya, seperti perwalian ayah kandung dan hak waris dari ayah kandung,” ujarnya.

Baca Juga

“Perzinaan menimbulkan kemudharatan karena bisa menimbulkan kejahatan lain seperti aborsi dan pembunuhan seperti diterangkan dalam surah Al-Israa’ ayat 32,” lanjutnya.

Pasal 292 KUHP saat ini berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

MUI memandang Pasal 292 KUHP memberi peluang dan melegalisasi hubungan orang dewasa sesama jenis, baik gay maupun lesbian. Padahal, perbuatan cabul sesama jenis sangat dilaknat Allah seperti ditegaskan dalam surat Al-A’raf ayat 80-84 yang intinya terlaknatnya kaum Luth (kaum homoseksual).

“Penegasan ini sampai diulang delapan kali dalam Al-Qur’an di surat yang berbeda-beda,” tutupnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga