Terkait Dugaan Penistaan Agama, Ahok Persilakan Polisi Proses Hukum Dirinya

BERI KETERANGAN : Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dua kiri) saat memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Kunjungan Walikota Bekasi tersebut membahas konflik sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi.

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan polisi memproses hukum dirinya terkait dugaan penistaan agama.

Sebelumnya Ahok menyatakan minta maaf setelah mendapat protes atas ucapannya yang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai telah melecehkan Al-Qur’an dan Ulama. Sejumlah pengaduan yang dilayangkan oleh berbagai elemen meminta pihak Polri dan Polda Metro untuk memproses Ahok secara hukum terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Pulau Pramuka di kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

“Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin, ya (polisi) silakan proses,” ujar Ahok usai meresmikan RPTRA Bhinneka di kawasan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Baca Juga

Ahok mengakui, laporan ke pihak berwajib merupakan hak warga negara yang diatur UU. Begitu juga dengan terkait dugaan penistaan agama yang dipermasalahkan banyak pihak terhadapnya.

“Ada UU-nya kok. Penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses,” katanya seperti dikutip RMOL Jakarta, Kamis (13/10).

Sumber: RMOL.co

Baca Juga