Wasekjen MUI: “Ahok di Tubir Jurang”

tengku-zulkarnain-2
KH Tengku Zulkarnain

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia KH Tengku Zulkarnain saat khutbah Jumat di Masjid Agung Medan, yang juga diikuti Kapolda Sumatera Utara, Jumat (28/10) kemarin mengungkapkan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diproses hukum, maka yang berlaku adalah surat Al Maidah ayat 34.

“Saya Khutbah Jumat Di Masjid Agung Medan. Di depan Kapoldasu Tegas Saya Katakan Jika Gubernur DKI tidak dihukum KUHP, maka AL-Maidah:34 berlaku,” tulis Tengku Zulkarnain dalam akunnya @UstadTengku, Jumat (28/10).

“Janji Kapoldasu aspirasi ribuan umat Islam Medan agar Ahok ditangkap akan disampaikan Ke Kapolri. Wajib dkawal agar tidak lolos,” ujarnya lagi.

Tengku mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatra Utara. “Terimakasih dan hormat Kami Kepada Bapak Kapoldasu. Sore Ini dengan arif dan santun menerima aspirasi umat Islam Sumut Untuk menghukum Ahok. Salut,” ucapnya.

Baca Juga

Selanjutnya, berdasarkan KUHP Tengku menyebut nasib Ahok sedang berada di tepi jurang alias di ujung tanduk. Ia juga menyebut para pembela Ahok menjadi kalap.

“Nasib Ahok di Tubir Jurang Alias di Ujung Tanduk. Para Penjilatnya KALAP Takut Uang Honor Menjilat Hilang. Mau Makan Apa Lagi Mereka Nanti?” ujarnya.

Tengku juga mengungkapkan, seluruh ulama di Jombang yang dipimpin Gus Sholahuddin Wahid dan ulama NU turut Mendukung Fatwa MUI. Karenanya, kata Tengku, Ahok harus dihukum meski sudah minta maaf.

“Seluruh Ulama Jombang dipimpin Gus Sholahuddin Wahid dan ulama-ulama NU telah mendukung Fatwa MUI. Ahok mesti dihukum biar sudah minta maaf,” tegasnya. (s)

Baca Juga