Yusril: “Menolak Terima Laporan Penistaan Agama karena tak Ada Fatwa MUI Adalah Mengada-ada”

yusril-ihza-mahendra
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

“Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali,” tutur pakar Hukum Tata Negara ini kepada salam-online, Jum’at (10/7).

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (6/10) Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Fajar Sidik, kecewa dengan Bareskrim Polri yang menolak laporannya soal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fajar menceritakan, seperti diberitakan jppn.com, Kamis (6/10), bahwa penyidik menolak laporannya dengan alasan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Fajar tak menyangka laporannya ditolak anak buah Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto itu. Padahal, lanjut dia, Ahok diduga melakukan penistaan agama yang diatur dalam pasal 156 KUHP.

“Saya tidak menyangka kenapa Bareskrim menolak dengan alasan harus ada surat fatwa MUI. Baru kali ini saya melapor ditolak, saya sudah dengan cara atas nama pribadi dan ormas tapi tetap saja ditolak,” kata Fajar, Kamis (6/10) di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Prof Yusril menyatakan, setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca Juga

“Laporan tersebut haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan, untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” terang mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

Yusril menerangkan penyelidik dapat meminta keterangan ahli. Dalam konteks inilah, ujarnya, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyidik dapat meminta MUI untuk menjelaskannya.

“Jadi bukan setelah ada ‘fatwa MUI’, baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” kata mantan Mensesneg ini.

Ia mengaku menjelaskan hal ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat,” tegas Yusril.

Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri sendiri akhirnya menerima laporan beberapa elemen masyarakat dan ormas Islam pada Jumat (7/10) kemarin terkait kasus penistaan Islam yang diduga dilakukan Ahok itu. Namun, apakah Mabes Polri menindaklanjutinya atau tidak, publik menanti. (EZ/salam-online)

Baca Juga