GNPF-MUI: “Semua Tersangka yang Terkait Pasal 156a Langsung Ditahan”

munarman-saat-konpers-gnpf-mui
Juru bicara GNPF-MUI Munarman di depan wartawan usai Konferensi Pers GNPF, Jumat, 18 November 2016. (Foto: JITU Islamic News Agency)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) Munarman, Jumat (18/11) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena penistaan terhadap Islam.

Munarman menegaskan hal itu, karena semua Tersangka yang terkait Pasal 156a langsung ditahan. Namun Ahok tidak ditahan setelah dinyatakan tersangka terkait pasal 156a.

“Semua tersangka yang terkait pasal 156a KUHP langsung ditahan seperti kasus lainnya sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Munarman.

Pertama, Munarman menjelaskan, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka sehingga harus ditahan sesuai Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kedua, Ahok berpotensi melarikan diri kendati sudah dicegah (ke luar negeri) oleh Mabes Polri. Berikutnya, menurut Munarman, jika Ahok tidak segera ditahan, juga berpotensi menghilangkan barang bukti.

Baca Juga

“Termasuk perangkat perekaman Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenang Ahok. Jadi masih bisa mempengaruhi, menghapus, menghilangkan dan mengedit video yang diunggah situs resmi DKI,” ungkap Munarman dalam konferensi pers GNPF-MUI di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).

Munarman menegaskan, Ahok harus segera ditahan adalah karena berpotensi mengulangi perbuatannya. Terlebih sikap Ahok yang arogan dan suka mencaci dan menghina umat Islam.

Pernyataan sikap berikutnya dari GNPF-MUI yang disampaikan Munarman, ulah Ahok menistakan agama sudah membuat heboh, baik dalam skala nasional maupun internasional dan berdampak luas serta signifikan juga berpotensi memecah belah bangsa.

Reporter: Haikal/JITUIslamicNewsAgency

Baca Juga