Jubir FPI: “Bareskrim Polri tak Miliki Alasan untuk Hentikan Kasus Ahok”

munarman-1
Munarman (Foto: EZ)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sejumlah tokoh bertemu dalam diskusi di sebuah hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/11) untuk membedah kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Diskusi bertema ‘Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?’ itu digelar oleh Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK), Asosiasi Muslim Profesional (AMPRO) dan Perhimpunan Magister Hukum.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, ucapan Ahok yang menyebut ‘umat Islam dibodohi’ dengan Surat Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

“Saya mengapresiasi Polri yang telah mengumpulkan saksi untuk memproses hukum Ahok, akan tetapi prosesnya harus terbuka, transparan, tidak ditutupi ataupun dilindungi,” kata Munarman.

Baca Juga

Munarman menegaskan, perbuatan Ahok masuk dalam kategori delik formil atau umum. “Artinya ia bisa diproses hukum tanpa adanya laporan,” terangnya.

Pengacara senior ini menegaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri harus mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta yang kini tengah cuti kampanye itu.

“Bareskrim Polri tak memiliki alasan untuk menghentikan sementara kasus penistaan Islam ini kendati Ahok merupakan salah satu kandidat Gubernur DKI pada Pilgub 2017. Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kasus penistaan tersebut tetap dilanjutkan,” jelasnya. (EZ/salam-online)

Baca Juga