
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, yang hadir sebagai Saksi Ahli dalam Gelar Perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11) membuat analisis hasil bedah kasus tersebut.
“Pertama, mayoritas Ahli Pidana menyatakan telah terjadi perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP,” ungkap Dr Abdul Chair, Rabu (16/11).
Kedua, lanjutnya, hanya 1 Ahli Pidana yang menyatakan Pasal 156a KUHP bersifat kumulatif. Ketiga, Ahli Agama dan Ahli Bahasa memiliki nilai kesesuaian serta mendukung unsur Penodaan.
Keempat, Saksi Fakta berkesuaian dengan bukti Video. Kelima, bukti Labfor sangat mendukung, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE akan dihapuskan. Keenam, bukti Surat (Fatwa MUI) adalah Sah dan memperkuat Alat bukti.
“Dengan demikian para Penyidik berkeyakinan dan meyimpulkan adanya perbuatan pidana berupa Penodaan terhadap Agama. Oleh karena itu (kasus ini), ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” demikian keterangan Abdul Chair. (s)