Komisi Hukum MUI Sayangkan Bareskrim Polri tak Jadikan KH Ma’ruf Amin Saksi Ahli Agama

dr-abdul-choir-ramadhan-sh-mh-mm
Dr Abdul Choir Ramadhan, SH, MH, MM

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Anggota Komisi Hukum dan Perundangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH, MM menjelaskan perihal kedatangan Bareskrim Polri pada Senin (7/11) siang ke kantor MUI Pusat.

Kedatangan Bareskrim Polri itu adalah untuk menemui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat DR KH Ma’ruf Amin untuk kepentingan klarifikasi atas legalitas pernyataan MUI terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Klarifikasi substansi baik formal maupun non formal atas legalitas kekuatan terhadap pendapat terkait kasus penghinaan terhadap Al-Qur’an, ulama dan umat Islam masih sedang dilakukan,” kata Dr Abdul Choir kepada salam-online di Kantor MUI Pusat, Senin (7/11) siang.

Namun disayangkan, ujar Abdul Choir, klarifikasi yang diistilahkan oleh Bareskrim adalah bukan klarifikasi terhadap saksi ahli agama, dalam hal ini KH Ma’ruf Amin.

“Ini bukan sebagai saksi ahli agama, jadi ini ada miskomunikasi dari pihak mabes polri dalam memberitakan saksi ahli agama. Ternyata KH Ma’ruf bukan sebagai saksi ahli agama, akan tetapi hanya memberikan klarifikasi legalitas secara formal atas pernyataan sikap MUI pusat yang telah dikeluarkan,” sesalnya.

Baca Juga

“Jadi bukan sebagai saksi ahli agama,” ujarnya. Abdul Choir mengatakan bahwa pemeriksaan seperti ini tidak dikenal di dalam hukum acara pidana.

“Yang ada KH Ma’ruf Amin seharusnya sebagai saksi ahli agama, ini justru ada miskomunikasi. Hal ini tidak dikenal dalam hukum agama,” jelasnya.

Saat ditanya, apa langkah selanjutnya dalam proses penanganan Ahok, Abdul Choir mengatakan, “Langkah selanjutnya kita menunggu kepastian dari pihak Bareskrim terhadap para saksi ahli yang sudah diperiksa, menjawab apa yang disampaikan oleh pihak penyidik, kita masih menunggu kepastian dari pihak bareskrim.”

Saat berita ini dibuat, KH Ma’ruf Amin masih dimintakan klarifikasinya. (EZ/salam-online)

Baca Juga