Munarman tak Boleh Ikuti Gelar Perkara Kasus Ahok

munarman-1
Munarman

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Panglima Aksi Damai Bela Islam II Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI), Munarman, tidak diperbolehkan untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Munarman datang sekitar pukul 09.30 WIB di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11).

Menurut Munarman, pengusiran ini mengesankan ada keberpihakan polisi pada gelar perkara tersebut.

Padahal, Munarman mengaku kedatangannya juga selaku kuasa hukum dari pihak yang memperkarakan Ahok. “Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami tidak boleh masuk,” ujarnya seperti dikutip Republika.co.id, Selasa (15/11).

Munarman juga mengaku tak mengerti kenapa tak boleh masuk. Namun, ia menduga, semakin jelas terlihat arah dari gelar perkara itu hanyalah sandiwara. Pasalnya, yang hadir dari 13 pelapor, yang boleh masuk hanya lima pelapor saja.

“Karena atasan. Cicak sama lampu,” ucapnya tanpa memperjelas maksud kiasan yang disampaikannya itu, kutip JPNN.com, Selasa (15/11).

Baca Juga

“Ini permainan, sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor,” ujarnya.

‎Munarman lantas mengomentari janji pihak kepolisian yang berjanji melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan kedua belah pihak. Namun faktanya, lanjut dia, tidak demikian.

“Kalau menurut aturannya kedua belah pihak atau kuasa hukumnya berhak hadir. Saya mewakili GNPF dari Palembang,” terangnya.

Sumber: Republika.co.id, JPNN.com

Baca Juga