Pengadilan Kasasi Mesir Batalkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Presiden Mursi

_92602031_mediaitem92602027KAIRO (SALAM-ONLINE): Pengadilan banding tertinggi Mesir telah membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Presiden Muhammad Mursi pada Selasa (22/11).

Pengadilan kasasi meminta peradilan terhadap Mursi diulang kembali. Pengadilan kasasi juga membatalkan hukuman penjara selama 65 tahun terhadap sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) lainnya. Pengadilan juga menarik hukuman mati bagi 16 orang lainnya.

Tuduhan yang didakwa kepada Mursi adalah ia bersekongkol untuk melakukan tindakan teror dengan organisasi asing. Pekan lalu, pengadilan membatalkan hukuman mati terhadapnya pada kasus terpisah selama 2011.

Namun ia masih menjalani hukuman panjang terkait dua kasus lain.

Mursi menjadi presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis pada 2012, tapi ia dikudeta secara tidak sah oleh militer setahun kemudian.

Sejak saat itu, pemerintah telah melancarkan aksi pemberantasan gerakan Mursi dan partai pendukungnya yang dibentuk oleh Ikhwanul Muslimin. Ratusan bahkan disebut-sebut ribuan orang gugur dalam bentrok dengan pasukan pertahanan dan puluhan ribu orang dipenjarakan.

Baca Juga

Pada Mei 2015 Mursi dan tiga pimpinan senior IM divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan organisasi asing untuk mengacaukan Mesir, sesuatu yang dibantah Mursi dan IM.

Sebanyak 16 orang lainnya dijatuhi hukuman mati atas kasus tersebut. Jaksa menuduh IM menetaskan rencana pada 2005 untuk mengirim orang ke kamp militer yang dijalankan oleh kelompok Hamas di Gaza.

IM menyangkal tuduhan tersebut. Mereka bersikeras organisasi mereka adalah organisasi damai.

_92602034_36e999ef-3d77-4eab-9e5a-ef4a00383cc8Juni lalu, Mursi divonis penjara 40 tahun karena dituduh membocorkan rahasia negara pada Qatar. Ia juga divonis penjara 20 tahun karena tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan pada pengunjuk rasa tahun 2012. Tuduhan-tuduhan itu sampai sekarang sulit dibuktikan. (EZ/salam-online)

Sumber: BBC

Baca Juga