Polri Sebut Pengunggah Foto ‘Rush Money’ sebagai ‘Provokator 2 Desember’

kadivhumas-polri-irjen-pol-boy-rafli-amar-memperlihatkan-postingan-foto-yang-menggambarkan-rush-money-di-facebook-milik-ar-alias-abu-uwais-foto-abdus-syakur
Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan salinan postingan foto di Facebook AR, Sabtu (26/11/16)  kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Abdus Syakur/JITU-INA)

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Kepolisian RI menyebut pengunggah foto berkonten “rush money” ke media sosial sebagai tindakan “memprovokasi 2 Desember”.

Tudingan itu disampaikan terkait postingan foto rush money oleh seorang guru SMK berinisial AR (31 tahun), yang ditangkap oleh Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri, Kamis (24/11/2016) dini hari lalu.

AR ditangkap di Jl Mazda Raya, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, karena mengunggah sejumlah foto dan tulisan ajakan rush money di media sosial Facebook.

“Foto besarnya seperti ini kira-kira ya. Di situ ada provokasi 2 Desember. Uangnya itu (membentuk tulisan) ‘2 Desember’ gitu ya, di tempat tidurnya itu,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11/2016), sembari memperlihatkan salinan foto dimaksud kepada wartawan.

Dalam foto itu, tampak seorang pria seperti sedang tidur di atas ranjang, di samping tumpukan dan jejeran uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disusun membentuk “2 DES”.

Menurut Boy, seperti dilansir JITU Islamic News Agency (INA), Sabtu (26/11), atas dasar konten yang dia sebut “sangat provokatif” itu, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut.

Dengan adanya proses penangkapan ini, Boy mengatakan, “Masyarakat janganlah melakukan provokasi terhadap hal-hal yang demikian.”

Baca Juga

Boy mengatakan, mereka pasti dengan sengaja memanfaatkan isu-isu unjuk rasa ini dan ingin menimbulkan suasana gaduh, kemudian menimbulkan kepanikan dalam masyarakat.

Boy tak menjelaskan siapa “mereka” yang dimaksud dalam pernyataannya itu.

“Dan apabila ini dilakukan secara masif tentu akan berbahaya, mempengaruhi persepsi publik terhadap kondisi kekinian. Dan ini tentu bisa berdampak terhadap masalah-masalah di bidang ekonomi yang tentunya itu tidak kita inginkan,” ucap Boy.

AR ditetapkan sebagai tersangka isu rush money. Meski tidak ditahan, tapi AR dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan sedang berlangsung.

Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Reporter: Muhammad Abdus Syakur (JITU INA)

Baca Juga