Sudah Singgung Al Maidah 51 Sebelum di Pulau Seribu, Saksi Ahli: “Ahok Memang Berniat Jahat”

abdul-chair-ramadhan-3
DR Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Saksi Ahli Pidana MUI Pusat DR Abdul Chair Ramadhan, Sh, MH mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah menyebut-nyebut Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51 sebelum dia bicara di Kepulauan Seribu.

Dalam pidatonya seperti terdapat dalam Link video di bawah ini Ahok meminta lawan-lawannya untuk tidak menggunakan Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 51.

https://youtu.be/l3lQAdTRlXU

Baca Juga

“Berarti Ahok memang ada Niat Jahat (Mens Rea) dengan motif agar umat Islam tidak percaya pada Al Maidah 51 dan alim ulama yang menyampaikannya,” kata DR Abdul Chair dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (9/11).

“Perbuatan demonstratif diwujudkan di Pulau Seribu dan dilanjutkan di Balai Kota,” imbuhnya.

Menurut anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat ini, jelas sekali ungkapan perasaan yang bersangkutan pada pokoknya bersifat permusuhan kepada alim ulama dan penodaan terhadap kesucian Al-Qur’an, sehingga terpenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

“Unsur Kesalahan dengan sengaja, Mens Rea, Actus Reus, terpenuhi…tanpa adanya alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf,” tegasnya. (s)

Baca Juga