Terkait Kasus Ahok, MUI: “Pendapat dan Sikap MUI Kedudukannya Lebih Tinggi dari Fatwa”

kh-zainut-tauhid-saat-menyampaikan-keterangan-persnya-terkait-kedatangan-bareskrim-polri-soal-surat-mui-tentang-ahok
Waketum MUI KH Zainut Tauhid saat menyampaikan keterangan persnya terkait kedatangan Bareskrim Polri soal pernyataan sikap MUI dalam kasus Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Bareskrim Polri kembali datangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat pada Senin (7/11). Kedatangan Bareskrim ke MUI merupakan yang kedua kalinya setelah keluarnya surat pernyataan sikap MUI Pusat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Hari ini memang benar ada kunjungan dari bareskrim ke kantor MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi menemui Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin,” kata Wakil Ketua Umum MUI KH Zainud Tauhid Saadi kepada awak media di Kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Zainut Tauhid menuturkan kedatangan Bareskrim tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap MUI yang sudah diketahui masyarakat.

“Kami sudah memberikan beberapa konfirmasi, apa yang sudah dikeluarkan oleh MUI adalah benar. Nah dari tim penyelidik menanyakan apakah itu benar dari MUI, kami jawab itu jelas benar, ditanyakan apakah ada revisi pada poin-poin yang dibatalkan, kami katakan tidak,” ungkapnya.

Kemudian penyidik juga menanyakan, apakah kedudukan pendapat dan sikap itu sama dengan fatwa? Terkait pertanyaan tersebut, Zainut menjawab, pendapat dan sikap itu lebih tinggi daripada fatwa.

Baca Juga

“Pendapat dan sikap kedudukannya lebih tinggi dari fatwa. Kalau fatwa hanya ditetapkan dari satu komisi saja, yaitu komisi fatwa dan ditandatangani oleh ketua komisi fatwa. Sedangkan sikap dan pendapat MUI itu dibahas melalui mekanisme dan prosedur penelitian pendalaman yang melibatkan beberapa komisi,” terang Zainut.

Selanjutnya, ujar Zainut, tim yang dibentuk melaporkan kepada pimpinan harian untuk mengambil keputusan. Setelah keputusan diambil, legalisasinya ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.

Kedatangan Bareskrim Polri ke kantor MUI Pusat diterima oleh Wakil Ketua Umum KH Zainut Tauhid, anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan KH Abdul Chair Ramadhan, Wakil Sekjen Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am. Pertemuan tersebut berlangsung lebih dari dua jam di Kantor MUI.

Seperti diketahui pada 11 Oktober lalu MUI Pusat mengeluarkan beberapa poin pernyataan sikap terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. MUI menilai cagub petahana DKI Jakarta itu telah menista Al-Qur’an, Ulama dan Umat Islam. (EZ/salam-online)

Baca Juga