Bisa Gagalkan Produksi Nasional, Benih Cabai Berbakteri Berbahaya dari China Dimusnahkan

Pemusnahan benih cabai ilegal yang dibawa WNA ilegal dari China

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Badan Karantina Pertanian kembali memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa benih cabai ilegal.

Benih Cabai ilegal asal China ini sangat membahayakan Produksi Nasional Petani Cabai Indonesia lantaran positif mengandung Bakteri Erwinia Chrysanthemi. Bakteri ini merupakan OPTK Golongan A1 Golongan 1 (belum ada di Indonesia) dan tidak dapat diberikan perlakuan apapun selain Eradikasi /Pemusnahan.

Demikian rilis dari Kementerian Pertanian terkait temuan tanaman cabai berbakteri berbahaya yang dilakukan oleh WNA illegal asal China.

“Bakteri Erwinia Chrysanthemi dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga mencapai 70%. Data BPS, Produksi Cabai Nasional tahun 2014 sebesar 1,075 juta ton dan estimasi harga cabai hari ini Rp 60.000, maka potensi kerugian ekonomi produksi cabai dapat mencapai 45,1 Triliun,” kata Dr. Antarjo Dikin – Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Dr Antarjo Dikin, dalam rilisnya, Kamis (8/12).

Selain itu, kata dia, bakteri ini juga dapat menyerang dan menular pada tanaman-tanaman lain yang ada di Indonesia, termasuk bawang.

Pemusnahan 2 kg benih cabai, 5.000 batang tanaman cabai dan 1 kg benih bawang daun dan sawi hijau dilakukan dengan cara dibakar dengan incinerator di Instalasi Karantina Hewan Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.

Baca Juga

Antarjo mengungkapkan, Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian menemukan benih illegal ini atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor yang menangkap 4 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada 8 November 2016 lalu.

WNA illegal asal China itu diketahui tengah melakukan aktivitas bercocok tanam Cabe. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Atas kecurigaan terhadap aktivitas bercocok tanam Cabe yang dilakukan oleh keempat WNA China tersebut, pada 15 November 2016, Tim P2 Badan Karantina Pertanian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk menahan benih cabai dan tanaman cabai yang terdapat di lahan pertanaman Cabai yang berlokasi di perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian pada 24 November 2016, benih Cabai yang ditanam dinyatakan positif mengandung bakteri Erwinia chrysantemi Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) A1 Golongan 1,” ungkap Antajo.

Benih cabai asal China yang ditanam WNA ilegal asal negeri Tirai Bambu itu mengandung bakteri berbahaya yang merugikan produk pertanian nasional

Mengingat besarnya risiko bagi pertanian cabai nasional, ujarnya, maka dilakukan pencabutan tanaman Cabai, baik yang ada di persemaian maupun di areal pertanaman dan diangkut ke Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemusnahan. (s)

Baca Juga